World Class University
Program Archive

Internasional Summer Course 2019

A. LATAR BELAKANG

Searah dengan tahapan-tahapan dalam Kebijakan Umum 2012−2037, pada tahun 2037 UGM diharapkan telah memasuki tahapan kepemimpinan sebagai pelopor universitas nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan. Terkait dengan pengembangan UGM, sebagai pelopor perguruan tinggi nasional, maka UGM harus menjadi institusi yang memimpin, terdepan, dan berinisiatif. Berkelas dunia memiliki makna bereputasi global dan karyanya mendunia. Unggul mencerminkan kompetensi yang tinggi dan kompetitif. Inovatif dijabarkan sebagai nilai yang ditandai dengan kejelian melihat peluang, cepat merespon dengan karya dan tindakan yang tepat. Mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan ditandai dengan karya-karya dan kinerja yang diarahkan untuk kepentingan bangsa dan kemanusiaan berupa penyelesaian masalah yang sedang atau berpeluang terjadi.

Pengembangan arsitektur keilmuan sebagai pembeda (diferensiasi) UGM di dunia internasional menjadi landasan berpijak untuk mencapai tataran kepemimpinan dalam kemanfaatan yang dicita-citakan UGM. Dengan mengembangkan arsitektur keilmuan sebagai pembeda bagi UGM, maka UGM diharapkan mampu hadir sebagai bagian dari realitas masyarakat itu sendiri. Telah sejak berdirinya, UGM melahirkan dan mengimplementasikan berbagai konsep yang lahir atas dasar keunggulan keilmuan yang dikembangkan dan dilestarikan di UGM.

Untuk mencapai tahap kepemimpinan sesuai yang dimandatkan dalam Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum UGM, jangkauan UGM yang mendunia melahirkan kematangan proses penyebarluasan ilmu pengetahuan (knowledge sharing) baik untuk masyarakat akademik, dan utamanya adalah masyarakat praktisi (CoP, community of practices), yaitu kelompok-kelompok praktisi yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dari UGM di berbagai pelosok Indonesia dan penjuru dunia.

Di sisi lain, sejalan dengan upaya UGM meningkatkan reputasi akademiknya, maka program- program yang mendatangkan dosen dan mahasiswa internasional dalam suatu aktivitas yang mengangkat keunggulan dan reputasi akademik UGM perlu dikembangkan secara lebih sistematis. Program-program tersebut dapat dikembangkan dalam suatu kursus maupun lokakarya/workshop yang dapat menaikkan “leverage” UGM di tingkat dunia. Untuk itu, UGM menyelenggarakan Hibah Inovasi dan Internasionalisasi Akademik Melalui Kursus Musim Panas (Summer Course) Bidang Unggulan Lintasdisiplin.

B. TUJUAN

Hibah Inovasi dan Internasionalisasi Akademik Melalui Kursus Musim Panas (Summer Course) Bidang Unggulan Lintasdisiplin bertujuan:

  1. Memberikan dorongan serta bantuan insentif/hibah penyelenggaraan “summer course” untuk mendatangkan dosen-dosen dan mahasiswa internasional untuk belajar keilmuan unggulan lintasdisiplin di UGM.

  2. Menumbuhkan budaya kerjasama lintasdisiplin keilmuan dalam suasana multikultural bagi mahasiswa UGM dan civitas akademika UGM.

  3. Mengembangkan program-program bidang keilmuan unggulan lintasdisiplin agar dikenal oleh masyarakat dunia, yang dalam jangka waktu menengah (3-5 tahun) dapat meningkatkan reputasi UGM serta memperkuat internasionalisasi akademik, termasuk meningkatkan jumlah mahasiswa internasional yang melanjutkan studinya dan mendapatkan gelar di UGM, sebagai bagian dari upaya diaspora lulusan UGM yang menyebarluaskan pengetahuan dan nilai-nilai UGM.

  4. Memperkuat posisi UGM dalam bidang-bidang keilmuan unggulan lintasdisiplin dalam kaitannya dengan kontribusi UGM untuk ilmu pengetahuan dan kemanusiaan, dalam rangka mengembangkan implementasi cita-cita locally rooted.

C. LUARAN DAN DAMPAK

Luaran dan dampak yang diharapkan dari Hibah Inovasi dan Internasionalisasi Akademik Melalui Summer Course Bidang Unggulan Lintasdisiplin adalah:

Luaran: Peningkatan visibilitas UGM dalam bidang keilmuan unggulan lintasdisiplin, yang diukur dengan parameter:

  1. Jumlah mahasiswa internasional yang belajar bidang keilmuan yang dimaksudkan tersebut di UGM, baik melalui sistem transfer kredit maupun kemudian menjadi mahasiswa internasional di UGM;

  2. Jumlah dosen internasional yang terlibat dalam Tridharma bidang keilmuan unggulan yang dimaksudkan tersebut di UGM;

  3. Jumlah kerjasama pendidikan dan penelitian dalam bidang keilmuan unggulan lintasdisiplin;

Dampak: Peningkatan kontribusi UGM melalui bidang keilmuan unggulan lintasdisiplin dengan penyebarluasan ilmu yang diselenggarakan melalui kursus musim panas, dan melalui program tersebut diharapkan adanya:

  1. Peningkatan atmosfer akademik karena interaksi intensif civitas akademika UGM dengan masyarakat internasional (dosen, profesional, maupun mahasiswa internasional);

  2. Peningkatan kontribusi UGM untuk ilmu pengetahuan dan kemanusiaan melalui pendidikan dan karya-karya penelitian bersama, yang dirintis melalui program kursus musim panas (summer course).

D. INDIKATOR KEBERHASILAN

Beberapa butir berikut ini dipergunakan untuk menilai keberhasilan program hibah di tahun berjalan:

  1. Peningkatan jumlah mahasiswa internasional yang mengikuti program summercourse dengan sistem transfer kredit (minimal 3 SKS) pada tahun berjalan;

  2. Peningkatan jumlah dosen ataupun profesional internasional yang menjadi tenaga pengajar pada tahun berjalan;

  3. Peningkatan kerjasama pendidikan misalnya dalam format joint PhD supervision, joint research academy, double degree, maupun academic exchanges, dsb. dengan mitra-mitra internasional yang terlibat dalam program “summer course”, dalam 3-5 tahun ke depan;

  4. Peningkatan kerjasama penelitian misalnya dalam format joint research, joint publication, international research consortium, dsb. yang akan meningkatkan jumlah publikasi dalam jurnal bereputasi tinggi, jumlah sitasi, maupun kontribusi lainnya, dalam 3-5 tahun ke depan.

E. KRITERIA PENGAJU PROPOSAL

Proposal dapat diajukan oleh Departemen (atau Fakultas/ Sekolah) dengan ketentuan (eligibility criteria) sebagai berikut:

  1. Bersedia untuk menyelenggarakan Summer Course Bidang Unggulan Lintasdisiplin dengan mengacu pada tata kelola (governance) penyelenggaraan yang baik, dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraannya ke Universitas (lihat ketentuan lebih lanjut);

  2. Mengikutsertakan peserta internasional (dari sebanyak mungkin negara mitra) minimal 20 orang (bukan mahasiswa internasional yang sedang belajar di UGM); Apabila sampai 1 (satu) minggu sebelum tanggal penyelenggaraan ketentuan minimal 20 mahasiswa internasional belum dapat dipenuhi, maka pendanaan melalui hibah akan dibatalkan;

  3. Melibatkan minimal 10 dosen internasional (dari sebanyak mungkin negara mitra) dalam summer course; Apabila sampai 2 (dua) minggu sebelum tanggal penyelenggaraan ketentuan minimal 10 dosen internasional belum dapat dipenuhi, maka pendanaan melalui hibah akan dibatalkan;

  4. Bersedia menjamin keberlangsungan program melalui pelembagaan aktivitas untuk memenuhi indikator keberhasilan program yang telah ditetapkan, dengan menjadikan kursus musim panas yang didanai menjadi program berkala yang secara reguler dilakukan (tahunan, dua tahunan, atau tiga tahunan) sesuai program komprehensif host penyelenggara;

  5. Melibatkan setidaknya 3 staf dosen UGM sebagai penyelenggara utama dari setidaknya 2 Fakultas yang berbeda;

  6. Memfasilitasi sistem transfer kredit antar-PT di Indonesa maupun antarnegara;

  7. Memiliki grup riset/peminatan bidang keilmuan spesifik lintasdisiplin, yang ditunjukkan dengan karya-karya publikasi, paten, ataupun karya cipta lainnya yang relevan;

  8. Memiliki rekam jejak kerja sama akademik lintasdisiplin, yang ditunjukkan dengan MoU/ MoA/ Letter of Intent dengan/dari mitra internasional dalam bidang Tridharma;

  9. Memperoleh dukungan dari asosiasi keilmuan/profesi internasional yang relevan, untuk menjamin visibilitas dari program yang diselenggarakan;

  10. Departemen (atau Fakultas/Sekolah) yang pada periode sebelumnya (2018) pernah mendapatkan pendanaan hibah yang sama dapat mengajukan aplikasi kembali dengan ketentuan:

  • Host pengusul dengan tema yang sama memenuhi persyaratan administratifdan eligibility penyelenggaraan di tahun sebelumnya (2018), baik dari sisi target maupun tata kelola;

  • Host pengusul dengan tema yang sama mengajukan maksimal 3 kali pendanaan. Apabila telah mendapatkan pendanaan 3 kali dari periode yang berurutan (berturut-turut), maka host pengusul yang bersangkutan tidak dapat mengajukan pendanaan yang sama karena dianggap telah memiliki jaminan keberlanjutan program.

  • Host pengusul dengan tema yang sama yang menyelenggarakan program bukan tahunan, misalnya satu kali per dua tahun, maka apabila penyelenggaraan tiga kali berturut-turut telah dilakukan dengan dukungan hibah yang sama (misalnya 2015, 2017 dan mendapatkan kembali di tahun 2019), maka host pengusul menjadi tidak eligible untuk mengajukan hibah di tahun 2021.

F. PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL

Departemen dan/atau Fakultas/Sekolah dapat mengajukan Proposal Hibah Inovasi dan Internasionalisasi Akademik Melalui Kursus Musim Panas (Summer Course) Bidang Unggulan Lintasdisiplin dengan mengirimkan:

  1. Proposal Penyelenggaraan dengan
    Format:
    a. Judul Summer Course
    b. Latar Belakang
    c. Tujuan
    d. Luaran Pembelajaran (LO)
    e. Relevansi Program Summer Course
    dengan Road Map Keunggulan
    Bidang Ilmu
    f. Lintas disiplin ke Depan
    g. Mekanisme Penyelenggaraan
    (Penjaringan Peserta, Target, dan
    Strategi)
    h. Susunan Kepanitiaan
    i. Jadwal/ Detail Penyelenggaraan
    j. Rincian Anggaran (Rencana
    Anggaran Belanja)

  2. Call for Summer Course
    Participation yang secara garis besar
    memuat:
    a. Course Description
    b. Learning Outcome
    c. Method and Output
    d. Time and Place
    e. Course Schedule
    f. Application Form

  3. Daftar Departemen Pengampu dalam 5 tahun terakhir yang Relevan yang menunjukkan keunggulan bidang keilmuan lintas disiplin yang diangkat dalam Program Summer Course;

  4. Curriculum Vitae Penyelenggara (dengan ketentuan setidaknya 3 staf dosen UGM sebagai penyelenggara utama dari setidaknya 2 Fakultas yang berbeda);

  5. MoU/MoA/Letter of Intent Penyelenggaraan Summer Course dan/atau tindaklanjutnya dalam Kerjasama Tridharma;

  6. Cover Letter atau pernyataan dukungan dari asosiasi profesi/ keilmuan yang relevan.

  7. Proposal diserahkan dalam bentuk soft-copy melalui SIMASTER UGM ke Direktorat Kemitraan, Alumni, dan Urusan Internasional dan dilengkapi dengan rincian anggaran yang diusulkan. Pedoman penulisan proposal dapat dilihat pada Lampiran 1.

G. PEMBIAYAAN, JUMLAH HIBAH, DAN KOMPONEN YANG DAPAT DIBIAYAI

Total dana hibah per proposal yang dapat diajukan adalah maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada 12 Proposal yang ditetapkan secara kompetitif.

  1. Tiket ekonomi pp untuk dosen/profesional yang menjadi fasilitator (baik domestik maupun internasional);

  2. Akomodasi, konsumsi, dan transportasi lokal bagi dosen/ profesional yang menjadi narasumber/fasilitator selama kursus berlangsung (baik domestik maupun internasional);

  3. Honorarium narasumber/fasilitator internasional;

  4. Beasiswa untuk mengikuti program (biaya kursus, akomodasi lokal, konsumsi, ekskursi,

  5. dan transportasi lokal selama kursus berlangsung) bagi peserta mahasiswa internasional. Mahasiswa internasional yang mendapatkan beasiswa diwajibkan menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak membayar biaya registrasi (format terlampir);

  6. Beasiswa untuk mengikuti program (biaya kursus, akomodasi lokal, konsumsi, ekskursi, dan transportasi lokal selama kursus berlangsung) bagi peserta mahasiswa lokal sejumlah maksimal 10 orang. Mahasiswa lokal yang mendapatkan beasiswa diwajibkan menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak membayar biaya registrasi (format terlampir);

  7. Beasiswa low cost airfare ticket (kelas ekonomi) diberikan bagi maksimal 10 mahasiswa– diatur jumlahnya oleh pengaju proposal;

  8. Akomodasi, konsumsi, ekskursi, dan transportasi lokal bagi panitia selama kursus berlangsung;

  9. Perlengkapan kursus (alat tulis kantor dan course kits/seminar kits);

  10. Dokumentasi, jilid, dan penggandaan dokumen.

H. KOMPONEN YANG TIDAK DAPAT DIBIAYAI MELIPUTI

  1. Belanja barang modal (aset – contohnya dan tidak terbatas pada hard disk external, pointer, printer, modem, scanner, komputer, laptop, dll.);

  2. Honorarium untuk Panitia; Apabila ada panitia yang terlibat diberi honorarium, maka honorariumnya menjadi tanggung jawab host pengusul, sebagai bagian untuk menjamin keberlanjutan program di tahun-tahun berikutnya;

  3. Honorarium untuk Narasumber/Fasilitator Domestik (Narasumber/fasilitator dari Indonesia) – Apabila ada narasumber/fasilitator domestik yang dilibatkan, maka honorariumnya menjadi tanggung jawab host pengusul, sebagai bagian untuk menjamin keberlanjutan program di tahun-tahun berikutnya;

  4. Pembayaran sewa gedung atau ruang yang menjadi milik host pengusul atau host di atasnya – Apabila host pengusul adalah departemen, maka penggunaan ruang departemen, program studi, atau ruang lain di lingkungan Fakultas dari host pengusul tidak boleh dibayarkan sewanya dari dana hibah ini dan harus menjadi tanggung jawab host pengusul atau host di atasnya;

  5. Konsumsi (snack dan makan besar) dan transportasi lokal bagi peserta membayar biaya registrasi (tidak mendapatkan beasiswa);

  6. Biaya persiapan, lokakarya/workshop, rapat koordinasi yang diselenggrakan sebelum dan sesudah kursus.

I. KETENTUAN TENTANG CACAT ADMINISTRATIF DAN PELAKSANAAN

  1. Apabila host pengusul telah dinyatakan menerima hibah, namun selambatnya 1 minggu dari penyelenggaraan belum dapat memenuhi kriteria minimal jumlah mahasiswa internasional, maka pendanaannya dibatalkan, dan apabila sudah ada dana yang diterima maka dana harus dikembalikan.

  2. Apabila host pengusul telah dinyatakan menerima hibah, namun selambatnya 1 minggu dari penyelenggaraan belum dapat memenuhi kriteria minimal jumlah dosen internasional, maka pendanaannya dibatalkan, dan apabila sudah ada dana yang diterima maka dana harus dikembalikan.

  3. Apabila dijumpai cacat pelaksanaan berupa dosen dan mahasiswa internasional jumlahnya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, maka dana hibah yang telah diturunkan wajib dikembalikan dan host pengusul tidak diperkenankan untuk mengajukan hibah Summer Course selama 3 tahun berturut-turut pada skema hibah yang sama.

  4. Apabila dijumpai cacat administratif berupa penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan komponen yang dapat/tidak dapat dibiayai, dan tidak patuh terhadap ketentuan SBU yang berlaku di UGM, maka dana hibah wajib dikembalikan sejumlah komponen yang tidak sesuai dengan ketentuan dan host pengusul akan memperoleh catatan black list selama 3 tahun berturutturut
    pada skema hibah yang sama.

  5. Ketentuan tentang cacat administratif dan cacat pelaksanaan ini diberlakukan bagi seluruh host penerima hibah tanpa memandang alasan apa pun kecuali sebagaimana telah diatur dalam kerangka acuan kegiatan hibah ini.

J. JADWAL PELAKSANAAN

Tanggal Uraian Kegiatan
4 Februari 2019
Pengumuman hibah
25 Febrauri 2019
Batas Akhir penerimaan proposal
25-28 Februari 2019
Proses Seleksi Proposal Tahap 1(Desk Evaluation)
1 Maret 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Proposal Tahap 1, Undangan Presentasi & Materi Revisi
3-5 Maret 2019
Proses Seleksi proposal Tahap II(Presentasi Proposal)
7 Maret 2019
Pengumuman penerima Hibah
8-11 Maret 2019
Revisi Proposal
12 Maret 2019
Penandatanganan Kontrak dan Pencairan Dana 70%
12 Maret-31 oktober 2019
pengumuman pendaftaran peserta summer course ke publik
1-8 November 2019
Presentasi laporan Akhir Hibah
15 November 2019
Penyerahan laporan Akhir dan pencairan dana 30%

K. KELENGKAPAN PERTANGGUNGJAWABAN

Kelengkapan yang harus diserahkan pada saat pertanggungjawaban kegiatan meliputi:

  1. Laporan Penyelenggaraan;

  2. Laporan Keuangan Disertai SPJ sesuai ketentuan keuangan yang berlaku. Apabila terdapat pendapatan dari biaya registrasi yang dibayarkan oleh peserta dan/atau sumber lainnya, maka laporan penggunaan dana tersebut wajib disertakan bersama Laporan Keuangan dan SPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  3. Dokumentasi Kegiatan Berupa Foto-foto dan Video yang Telah Diedit dan Siap Diunggah sebagai Scientific Documentary untuk Kanal Pengetahuan UGM (UGM Knowledge Channel) – Video yang dimaksud bukan Video Dokumentasi tetapi berupa video dokumentasi ilmiah yang memenuhi kriteria dokumentasi ilmiah (Dapat Dikonsultasikan pada Tim Kanal Pengetahuan UGM di Pusat Inovasi dan Kajian Akademik UGM), dokumentasi ilmiah tersebut harus sesuai dengan modul-modul yang disampaikan pada setiap sesi perkuliahan;

  4. Dokumentasi Website Kegiatan (Bahasa Indonesia dan Inggris);

  5. Bukti Publikasi Informasi dalam Media; Bila Ada dalam Bentuk Feature.

L. KELENGKAPAN DOKUMEN

Lampiran

  1. Format Proposal (http://ugm.id/FormatProposalSC2019)

  2. Contoh Proposal dan LoI Sample (http://ugm.id/ContohProposalSC2019)

  3. Format CV (http://ugm.id/CVSC2019)

  4. Format Daftar Publikasi, Karya Cipta, dan Penyelenggaraan Seminar Internasional dari Departemen Pengampu dalam 5 tahun terakhir yang Relevan yang menunjukkan keunggulan

  5. Bidang keilmuan lintas disiplin yang diangkat dalam Program Summer Course (http://ugm.id/ProfilPenyelenggaraSC2019)

  6. Surat pernyataan peserta yang menerima beasiswa dan tidak membayar biaya registrasi (http://ugm.id/PernyataanPesertaSC2019)

Download