World Class University
Program Archive

World Class Professor

Disponsori oleh Kemenristekdikti Indonesia

A. Latar Belakang

Rencana Pembangunan Nasional yang di dalamnya mencakup 9 Agenda prioritas NAWACITA dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015. Pemerintah memprioritaskan pembangunan nasional untuk mencapai kedaulatan pangan, ketersediaan energi dan pengelolaan sumber daya maritim serta kelautan dalam kurun waktu 2015-2019. Pemerintah ingin agar postur perekonomian dapat sesuai dengan pertumbuhan yang berkualitas. Artinya, pertumbuhan ekonomi harus bersifat inklusif, berbasis luas, dan berlandaskan keunggulan sumber daya manusia serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk mewujudkan visi, misi dan agenda prioritas NAWACITA pembangunan nasional sesuai dengan RPJMN 2015-2019, maka telah disusun Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI tahun 2015-2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015. Beberapa indikator kinerja sasaran strategis yang ditetapkan pada Renstra tersebut antara lain jumlah PT masuk top 500 dunia sebanyak PT pada tahun 2019; jumlah dosen dengan kualifikasi S3 sebanyak 41.500; jumlah HKI sebanyak 2.305; jumlah publikasi internasional sebanyak 12.089; jumlah prototipe laik industri (TRL 7) sebanyak 15 buah, dan jumlah inovasi yang telah diproduksi dan dimanfaatkan pengguna sebanyak 30 inovasi.

Untuk bisa mencapai indikator sasaran strategis tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, telah melaksanakan beberapa program inovatif seperti Program Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU), Program Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) khususnya untuk pendidikan S3 baik di dalam maupun di luar negeri, SAME (Scheme for Academic Mobility and Exchange), dan program kunjungan Profesor Diaspora Indonesia kelas dunia ke berbagai PT di Indonesia.

Dalam rangka percepatan capaian indikator sasaran strategis Renstra Kemristek Dikti 2015-2019, maka mulai tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memulai program World Class Professor, yaitu program mengundang professor kelas dunia dari berbagai PT ternama dalam negeri/luar negeri sebagai visiting professor untuk ditempatkan di berbagai PT di Indonesia selama kurun waktu maksimum 6 bulan. Program ini dimaksudkan agar dosen/peneliti bisa berinteraksi dengan professor ternama dan unggul sehingga bisa meningkatkan kehidupan akademis, kompetensi, kualitas dan kontribusinya bagi pengembangan IPTEK dan penguatan sistem Inovasi Nasional dalam upaya pemanfaatan seoptimal mungkin keragaman dan kekayaan sumber daya alam Indonesia bagi kesejahteraan sebesar-besarnya rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Negara RI.

B. Dasar Hukum

Penyelenggaraan program ini mengacu kepada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tanggal 8 Juli 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  5. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
  7. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
  9. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 2015-2019.
  10. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

C. Tujuan

Tujuan Umum:

  1. Memberikan kesempatan kepada PT berinteraksi dengan institusi dan Professor berkelas dunia,
  2. Meningkatkan kinerja (produktivitas riset) akademisi PT, dan
  3. Meningkatkan peringkat PT dalam atau menuju QS WUR 500 terbaik dunia.

Tujuan Khusus:

  1. Meningkatkan jumlah publikasi internasional pada jurnal bereputasi,
  2. Meningkatkan jumlah HaKI,
  3. Memperluas jejaring internasional,
  4. Meningkatkan kompetensi SDM dalam meneliti dan menulis publikasi, dan
  5. Menggali potensi dosen dan Sumber Daya Indonesia untuk kontribusi pengembangan IPTEK Indonesia dan Global.

D. Persyaratan

Syarat Umum Perguruan Tinggi:

  1. Perguruan Tinggi (PT) dan LPNK, diutamakan yang telah memiliki MoU dengan mitra Perguruan Tinggi Luar Negeri (PT-LN)
  2. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi pengusul minimal B
  3. Kegiatan merupakan bagian dari rencana strategis Perguruan Tinggi
  4. PT-DN/LPNK pengusul dapat melibatkan PT-DN/LPNK lainnya
  5. Di utamakan bisa memberikan cost sharing dalam pelaksanaan (tidak harus dalam bentuk uang) baik dari PT-DN/LPNK pengusul maupun dari sumber lain
  6. Tiap PT-DN/LPNK boleh mengusulkan lebih dari 1 profesor, maksimum 5 profesor dengan bidang keahlian yang berbeda.
  7. PT-DN/LPNK pengusul berkewajiban mengurus dokumen imigrasi bagi Profesor yang diundang.

Syarat Profesor dari Perguruan Tinggi Luar Negeri:

  1. Memiliki jabatan akademik minimal associate professor. Dimungkinkan Profesor emeritus dan juga Profesor Diaspora Indonesia. Jabatan yang lebih rendah dari associate professor dapat dipertimbangkan apabila memiliki prestasi yang bagus.
  2. Memiliki H-index Scopus ≥ 5 dengan jumlah publikasi di jurnal terindeks Scopus > 50 dan diutamakan berpengalaman memimpin laboratorium riset, editor jurnal internasional bereputasi. Berpengalaman mendapatkan dana riset yang berasal dari agen internasional
  3. Memiliki keahlian yang dibutuhkan di PT-DN/LPNK dalam negeri.
  4. Mempunyai program kerja yang jelas dengan indikator capaian terukur.
  5. Mampu berkomunikasi lisan maupun tulisan dalam bahasa Inggris atau

    Bahasa internasional lainnya yang dibutuhkan.

  6. Bersedia mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Melampirkan surat kesanggupan Professor yang diundang.
  8. Melampirkan surat ijin pimpinan universitas LN untuk mengikuti program ini

E. Jenis Kegiatan

  1. Fine tuning (perbaikan kualitas) artikel joint publication untuk jurnal internasional
  2. Melaksanakan joint supervision
  3. Mengembangkan program double degree dan sejenisnya
  4. Menjadi peer review untuk jurnal internasional yang diterbitkan di Indonesia
  5. Membantu PT-DN/LPNK membuat proposal untuk memperoleh dana penelitian/pengembangan proyek pendidikan yang akan diajukan ke pemerintah masing-masing atau ke penyandang dana internasional
  6. Penelitian bersama dengan dosen/peneliti senior di PT-DN/LPNK
  7. Pembimbingan dan external examiner mahasiswa S3
  8. Membantu analisis data bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan S3
  1. Menjadi dosen tamu (guest lecturer) atau peneliti tamu (visiting scientists) di perguruan tinggi/lembaga penelitian di PT-DN/LPNK
  2. Sebagai pembicara/penyaji pada pertemuan-pertemuan ilmiah
  3. Pemantapan dan peningkatan jejaring kerjasama program double degree yangmeliputipengembangan dan penguatan kurikulum, mekanisme transfer kredit
  4. Menjadikan jurnal nasional menjadi jurnal internasional

F. Waktu Pelaksanaan

Durasi kegiatan maksimum 6 bulan dan harus sudah selesai pada pertengahan bulan November.

G. Luaran Program

Luaran yang harus dihasilkan oleh PT-DN/LPNK penerima program untuk mendatangkan profesor tamu sesuai dengan jenis kegiatannya, yaitu:

  1. Setiap kegiatan harus menghasilkan HaKI atau joint publication di jurnal internasional bereputasi (terindex Scopus, Thomson Reuters, dan pengindex lainnya yang setara dengan impact factor minimal 0,2). Pada saat akhir kegiatan artikel yang dihasilkan minimal dalam status under review atau HaKI yang sudah didaftarkan.
  2. Laporan kegiatan mendatangkan profesor dilengkapi dengan manuskrip joint publication, pengembangan manual/SOP laboratorium, materi workshop, dan atau draft proposal joint research;
  3. Draft dokumen pengembangan program capacity building, joint degree, pengembangan kurikulum, dan mekanisme transfer kredit;
  4. Laporan pelaksanaan guest lecturer yang dilengkapi dengan materi pembelajaran/tutorial;
  5. Laporan kegiatan Joint supervision atau external examiner dalam program S3 Double Degree.

H. Pendanaan

Sumber Pendanaan berasal dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi:

  1. Rincian Pendanaan :
No Uraian Volume Lama Biaya Jumlah
1
Biaya Hidup (Pakar/Ahli LN)
1 orang
1 bulan
18.000.000
18.000.000
2
Honor Dosen (Pakar/Ahli LN)
1 orang
1 bulan
30.000.000
30.000.000
3
Biaya kegiatan, penyusunan laporan dan honor pendampingan Pakar/Ahli, pengurusan keimigrasi (visa, kitas), publikasi
1 Paket
1 bulan
50.000.000
50.000.000
4
Asuransi
1 org
3.000.000
3.000.000
5
Tiket Perjalanan (at cost)
2 PP
-
-
-
  1. Komponen pembiayaan digunakan :
    • Biaya hidup dosen pakar/ahli per bulan, maksimal kegiatan 6 bulan
    • Honor dosen pakar/ahli per bulan (belum dipotong pajak)
    • Biaya kegiatan pertemuan, workshop, seminar/desiminasi hasil penelitian, penyusunan laporan dan honor pendampingan pakar/ahli serta untuk pengurusan keimigrasian dosen pakar/ahli (visa, kitas)
    • Asuransi diberikan sekali dalam kegiatan
    • Tiket perjalanan mendapatkan 1 tiket (PP) apabila melaksanakan kegiatan

      kurang dari 6 bulan dan mendapatkan 2 tiket (PP) bila melaksanakan

      kegiatan 6 bulan.

  2. Biaya lainnya ditanggung oleh PT-DN/LPNK pengusul;
  3. Mekanisme Penyaluran Dana :

    Untuk mendatangkan profesor dari luar negeri, Kemenristekdikti akan membayarkan besaran biaya berdasarkan kontrak yang disepakati melalui rekening perguruan tinggi penerima.

I. Tata Cara Pengusulan Kegiatan

  1. Pimpinan PT/LPNK membuat surat dukungan (komitmen) terhadap program- program world class professor yang diusulkan PT/LPNK.
  2. Pengusul mengirimkan proposal dalam bentuk soft copy dan hard copy kepada:
    • Direktur Karier dan Kompetensi SDM
      Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK, dan Pendidikan Tinggi
      Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

      Gedung D Lt. 5 Jl. Raya Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan Jakarta 10270
      Email : visitingprofesor@ristekdikti.go.id

  3. Proposal kegiatan disusun dengan format sebagai berikut :
    • Judul
    • Halaman pengesahan oleh pimpinan Perguruan Tinggi
    • Abstrak Kegiatan
    • Daftar isi
    • Latar belakang kegiatan
    • Tujuan
    • Luaran dan indikator yang ingin dicapai
    • Rincian kegiatan
    • Jadwal kegiatan
    • Anggaran
    • Lampiran-lampiran (CV Professor yang diundang, CV dosen-dosen pendamping, surat kesanggupan Professor yang diundang, surat ijin pimpinan universitas LN, dan dokumen pendukung lainnya)

I. Kriteria Penilaian Proposal

  1. Reputasi PT/LPNK Pengusul (10%)
  2. Reputasi Institusi Professor yang diundang, rangking dalam QS-WUR, atau THE-WUR atau ARWU Shanghai Jiaotong (15%)
  3. Reputasi Professor yang diundang (h-index, jumlah sitasi dan capaian lainnya) (30%)
  4. Kesesuaian rincian kegiatan dengan target luaran yang diinginkan (15%)
  5. Kualitas luaran yang ditargetkan (30%)

J. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Tanggal Tahap Kegiatan
21 Maret 2017
Sosialisasi Program
15 April 2017
Batas waktu terakhir pengiriman berkas proposal lengkap
25 April 2017
Pemeriksaan dokumen (desk evaluation)
2 Mei 2017
Wawancara
9 Mei 2017
Pengumuman calon yang diterima
16 Mei 2017
Tanda tangan Kontrak
Juni–Nopember 2017
Pelaksanaan Program
9 Mei 2017
Penandatanganan Kontrak dan Pencairan Dana 70% dengan Menunjukkan Bukti Kemajuan Minimal Jumlah Dosen dan Mahasiswa Internasional
16 Mei 2017
Tanda tangan Kontrak
Juni–Nopember 2017
Pelaksanaan Program
Juni – Oktober 2017
Monitoring
Nopember 2017
Seminar hasil
2 minggu setelah akhir kegiatan
Penyerahan Laporan Hasil Kegiatan

K. Mekanisme Pelaporan

Penerima program membuat laporan hasil dengan format sebagai berikut:
1. Cover
2. Halaman pengesahan (judul, identitas pelaksana program dan ditanda-tanganioleh rektor atau wakil rektor yang memberikan surat persetujuan ikut kegiatan)

3. Kata Pengantar
4. Daftar Isi

  1. Pendahuluan
    1.1. Latar belakang

    1.2. Tujuan

  2. Output yang dijanjikan
  3. Pelaksanaan kegiatan

    3.1. Waktu
    3.2. Tempat
    3.3. Pencapaian (output yang diperoleh)

    3.4. Rencana selanjutnya (sustainability)

 

5. Lampiran-Lampiran:

  • MoU
  • Bukti-bukti output (buku/naskah publikasi submmitted/perbaikan PBM dll)
  • Copy tiket dan Boading pas
  • Fotocopy paspor (identitas, visa, catatan imigrasi keberangkatan dan

    kepulangan)

  • Logbook/itinerary kegiatan (semacam buku catatan kegiatan harian)

Laporan kegiatan harus dikumpulkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah semua kegiatan dilaksanakan. Laporan dikemas dalam bentuk soft copy dan 2 hardcopy dengan kertas A4, spasi 1,5 dijilid rapi dengan cover warna putih dikirim kepada:

Direktur Karier dan Kompetensi SDM
Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung D Lt. 5 Jl. Raya Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan Jakarta 10270
Email : visitingprofesor@ristekdikti.go.id