FAQ PROGRAM
Progam Berbasis Output
Program berbasis output adalah skema program dengan model kontrak. Pihak Pertama memberikan pekerjaan termasuk output yang harus dicapai. Pihak Kedua atau pelaksana kontrak bertanggung jawab untuk menghasilkan output pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Pertanggungjawaban keuangan tidak secara spesifik diatur karena tanggung jawab Pihak Kedua sebatas menghasilkan output sesuai dengan kontrak. Namun, untuk mengawal transparansi penggunaan keuangan serta tetap mengikuti peraturan pajak keuangan negara yang tetap melekat di dalamnya Pihak Pertama berhak untuk menuliskan klausul tentang aturan pertanggungjawaban keuangan.
Pihak Kedua mengajukan rencana anggaran pada proposal kegiatan. Meskipun demikian penggunaan anggaran tidak secara kaku harus mengikuti rencana anggaran, perubahan yang relevan dapat dilakukan dan dilaporkan ketika dilaksanakan pertemuan monitoring, jika diminta oleh Pihak pertama, atau secara mandiri dilaporkan kepada Pihak pertama.
Pada laporan akhir, Pihak Kedua melaporkan penggunaan anggaran yang disertai dengan bukti-bukti pembayaran dan bukti pembayaran pajak untuk pembiayaan yang dikenai pajak menurut aturan negara Republik Indonesia.
Secara teknis tidak ada batasan tersebut. Namun, secara esensial rencana anggaran harus memuat rencana penggunaan anggaran secara menyeluruh sebagai tanggung jawab transparansi keuangan dan pelaksanaan program. Maksudnya, dalam rencana anggaran harus dituliskan secara mendetail detil kebutuhan pembiayaan program.
Boleh, dengan tetap mengikuti peraturan UGM dalam pembelian barang modal termasuk dicatatkan sebagai inventaris UGM.
Mungkin. Satu-satunya cara untuk menyederhanakan laporan penggunaan anggaran adalah dengan melaporkan penerimaan dana sebagai honorarium untuk satu atau lebih dari satu orang. Dengan demikian, satu-satunya laporan penggunaan anggaran yang diberikan kepada Pihak Pertama adalah laporan honorarium yang disertai dengan bukti bayar pajak. Contoh, laporan penggunaan dana penelitian sebesar Rp40.000.000 yang seluruhnya dianggap sebagai penerimaan honorarium untuk satu orang harus disertai dengan bukti pembayaran pajak honorarium sebesar 5% atau Rp2.000.000 atas nama orang tersebut. Apabila dana diterimakan sebagai honorarium untuk lebih dari satu orang, maka harus disertai bukti pembyaran pajak untuk masing-masing orang.
Meskipun demikian, cara ini beresiko meningkatkan besaran pajak progresif penerima honorarium. Jika bersedia menanggung resiko tersebut, cara untuk menyederhanakan laporan penggunaan anggaran ini dapat dilakukan.
Sama seperti aturan pajak yang berlaku di negara Republik Indonesia. Misal, honorarium, sewa, pembelian, dan sebagainya. Hubungi bagian pajak Direktorat Keuangan untuk daftar detilnya.
Honorarium di bawah Rp4.500.000 per bulan untuk status pegawai UGM dan tenaga lepas tidak ada potongan pajak selama komponen kegiatan selain kepesertaan. Hubungi bagian pajak Direktorat Keuangan untuk daftar detil besaran pajak honorarium.
Tidak. Penggunaan anggaran tidak perlu diinput ke Simkeu. Laporan penggunaan dan bukti-bukti pembayaran disimpan oleh Pihak Kedua dan hanya dikirimkan ke Pihak Pertama dalam bentuk softcopy.
Laporan dan bukti-bukti tersebut dapat bermanfaat jika sewaktu-waktu dilakukan audit keuangan karena Pihak Kedua bertanggungjawab mutlak terhadap penggunaan anggaran (Pihak Kedua sekaligus menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada saat menandatangani kontrak).